Abaikan SP, PT KAI Kosongkan Ruko di Jalan Piere Tendean Banyuwangi

    Abaikan SP, PT KAI Kosongkan Ruko di Jalan Piere Tendean Banyuwangi

    Banyuwangi - PT KAI Daop 9 Jember melakukan penertiban aset di wilayah Kota Banyuwangi. Salah satu aset yang ditertibkan berada di Jalan Piere Tendean Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi Kota.

    Aset PT KAI yang ditertibkan itu semula dimanfaatkan oleh sebuah perusahaan ternama di Indonesia. Namun sudah 4 tahun terakhir perusahaan itu tidak memperpanjang kontrak. "Awalnya kontrak, namun sejak tahun 2018-2022 perusahaan ini tidak memperpanjang dan tidak melakukan pembayaran sewa selama 4 tahun berturut-turut, " terang Vice President PT KAI Daop 9 Jember,  Broer Rizal.

    Broer Rizal melanjutkan, aturan yang mendasari langkah penertiban terhadap aset PT KAI yaitu Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Terhadap Aset-Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan.

    "Kami juga punya dasar lain, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI, " ucap Boer Rizal.

    Berdasarkan dua surat tersebut ditindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan untuk melakukan penertiban. "Kami sudah sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada penghuni bangunan. Sehingga dibuat kesepakatan pada 26 Agustus 2021 yang isinya pihak perusahaan itu sanggup melunasi tunggakan sewa lahan selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2021. Namun sampai saat itu tidak ada pembayaran sama sekali, " tegasnya.

    PT KAI kemudian mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada 9 November 2021 serta SP kedua pada 24 November 2021 dan SP ketiga pada 3 Desember 2021. "Kami memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan tersebut untuk mengosongkan atau membongkar bangunannya sampai batas waktu yang tertuang dalam SP, " lanjutnya.

    PT KAI Daop 9 Jember secara konsisten akan mengamankan aset-aset perusahaan, baik itu di jalur yang masih aktif maupun jalur mati. Jadi tidak hanya yang berlokasi di Jalan Piere Tendean saja. (*)

    Banyuwangi Jatim
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Kucing Hutan, Salah Satu Satwa Hasil Rampasan...

    Artikel Berikutnya

    Cara Pembayaran Kontrak Aset PT KAI Daop...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    KPU Banyuwangi Secara Bertahap Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Ikuti Kami