BANYUWANGI - Rekomendasi sejumlah partai politik yang diberikan kepada Mujiono sebagai calon wakil bupati (cawabup) membawa konsekuensi tersendiri kepada pria yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi tersebut. Pasalnya, mengacu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, jika ingin menjadi peserta kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024, maka harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, Mujiono telah mengantongi rekomendasi sebagai cawabup dari sejumlah parpol. Pria yang pernah menjabat Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi tersebut mendapat rekom sebagai cawabup berpasangan dengan calon bupati (cabup) Ipuk Fiestiandani. Mengacu regulasi, untuk dapat ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka Mujiono harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banyuwangi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur (cagub), calon wakil gubernur (cawagub), calon bupati (cabup), calon wakil bupati (cawabup), serta calon wali kota (cawali), dan calon wakil wali kota (cawawali). Sedangkan syarat yang harus dipenuhi oleh cagub-cawagub, cabup-cawabup, dan cawali-cawawali seperti diatur pada Pasal 7 ayat 2 huruf t yaitu menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Aturan ASN harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai bupati atau wabup tercantum pada Pasal 14 ayat 2 huruf r, PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, pada Pasal 14 ayat 4 huruf c, ASN wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan pada Pasal 26 ayat 1, calon yang berstatus ASN harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian pada saat pendaftaran pasangan calon (paslon).
Calon yang berstatus ASN juga harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali, dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Namun, apabila keputusan pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan pada saat penetapan paslon, maka calon yang berstatus ASN harus menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri serta surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran dirinya sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Sementara itu, pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 diatur pendaftaran paslon akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus mendatang. Selanjutnya, penelitian persyaratan calon dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 21 September. Sedangkan penetapan paslon pada 22 September. Jika dikaitkan dengan tahapan pilkada sebagaimana diatur PKPU Nomor 2 Tahun 2024, maka calon yang berstatus ASN harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian. Bukti tertulis laporan pencalonan tersebut diserahkan pada saat pendaftaran paslon yang dijadwalkan berlangsung mulai 27 sampai 29 Agustus.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
Selain itu, pada saat pendaftaran paslon ke KPU, calon yang berstatus ASN juga harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Namun, apabila keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan paslon, calon menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN. Bahkan calon berstatus ASN juga harus menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagai ASN sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Anang Lukman Afandi membenarkan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai cabup atau cawabup harus mundur dari jabatan sebagai abdi negara. ”Kalau ada ASN yang mendaftar sebagai cabup atau cawabup, maka saat pendaftaran pada 27 sampai 29 Agustus, yang bersangkutan sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN, ” ujarnya.
Anang menambahkan, saat mendaftar sebagai cabup/cawabup ke KPU, ASN sudah harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian. Minimal yang bersangkutan sudah meminta izin untuk mundur dari ASN dan mencalonkan diri sebagai cabup/cawabup ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi yang membidangi.
"Pada saat mendaftar sebagai cabup/cawabup, ASN dimaksud belum otomatis mundur dari jabatannya. Jika sudah ditetapkan sebagai calon, barulah ASN tersebut sudah harus menyatakan mengundurkan diri. Apabila keputusan pengunduran dirinya belum turun, minimal dia sudah harus menyerahkan tanda terima bahwa pengunduran dirinya dalam proses, " pungkas Anang.
Berikut Syarat Wajib ASN untuk Maju Pilbup:
- Menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian. Bukti tertulis laporan pencalonan tersebut diserahkan pada saat pendaftaran paslon (27-29 Agustus).
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali.
- Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Apabila keputusan pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan pada saat penetapan paslon, maka ASN harus menyerahkan:
- Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN.
- Surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagai ASN sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
- Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihanhan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.