Banyuwangi - Akhirnya tim gabungan menyegel sejumlah gerai rapid test antigen. Gerai rapid test antigen yang ditutup petugas gabungan berada di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Penyegelan ini dilakukan karena gerai tersebut dinilai tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, sejak awal tahun 2022, Satgas Covid-19 terus mengevaluasi keberadaan gerai rapid test antigen di Banyuwangi. "Dari belasan gerai, baru tujuh yang sudah mendapat rekomendasi. Jadi, di luar itu kita tutup dan disegel, " ujar Amir Hidayat.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
Menurutnya selama ini gerai sudah diberikan keleluasaan mengurus izin dan rekomendasi. Namun hal tersebut masih diabaikan. "Kami sudah memberikan himbauan melalui tindakan persuasif, bimbingan hingga tindakan ringan. Namun masih diabaikan sehingga sekarang menjadi upaya yang lebih tegas, " jelasnya.
Amir menyebut, kecacatan prosedur yang paling dominan yakni perihal kurangnya sumber daya manusia (SDM). Banyak gerai yang beroperasi selama 24 jam, namun SDM atau tenaganya jauh dari kata cukup. Gerai beroperasi selama 24 jam, sehingga ada 3 shift dan idealnya harus ada 6 tenaga kesehatan yang bertugas. Jadi, per shiftnya dua orang.
"Soal pengelolaan sampah dan limbah medis harus dilakukan oleh tenaga profesional, dalam hal ini klinik harus bekerjasama dengan transporter. Ini wajib, namun beberapa gerai yang ada di Ketapang masih belum memenuhi itu, " ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu dalam menyikapi persoalan gerai rapid test antigen unprosedural. "Kita tidak ingin kasus seperti kemarin terulang kembali. Ada gerai yang mengeluarkan surat rapid tanpa tes. Jika sudah seperti ini, konsekuensinya ada di aparat penegak hukum, " kata Irianto.