Amir Ma'ruf Khan Berharap Ketua PN Banyuwangi dan Timdu Segera Sadar Perbaiki Kesalahan

    Amir Ma'ruf Khan Berharap Ketua PN Banyuwangi dan Timdu Segera Sadar Perbaiki Kesalahan
    Amir Ma'ruf Khan pemilik akun Tiktok AMK Raja Angkasa

    BANYUWANGI - Pemilik akun Tiktok AMK Raja Angkasa, Amir Ma'ruf Khan dengan tegas sekali lagi meminta Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi segera sadar dan melakukan perbaikan atas tindakan yang telah diperbuatnya. Amir menganggap apa yang sudah dilakukan Ketu PN dan Timdu sudah merugikan negara dan rakyat, Rabu (19/2/2025).

    Melalui media yang tergabung dalam jaringan network Indonesia Satu, Amir Ma'ruf Khan berharap bisa memberikan saran terkait perbedaan antara SK Nomor 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi (Timdu) dengan SK Nomor 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuwangi (Forpimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kabupaten Banyuwangi (Forkopimcam).

    Dalam lampiran susunan keanggotaan yang tertuang dalam SK Nomor 188/93/KEP/429.011/2022, jabatan Ketua Timdu dipegang oleh Bupati Banyuwangi, Wakil Ketua Timdu adalah Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi, Komandan Lanal (Dan Lanal) Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi.

    Untuk jabatan Sekretaris Timdu dipegang oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabag Kesbangpol) Banyuwangi, jabatan Wakil Sekretaris Timdu dipegang oleh Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Pasie Ops Kodim 0825/Banyuwangi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sedangkan lainya anggota tercatat 31 unsur, dan tidak ada nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tertulis di dalam lampiran SK ini.

    Sedangkan dalam lampiran susunan dan personalia jabatan dalam SK Nomor 188/491/KEP/492/011/2022, jabatan Ketua Forpimda adalah Bupati Banyuwangi, Sekretaris Forpimda adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi. Selebihnya semuanya sebagai anggota. Diantaranya, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Dan Lanal) Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur yang ada di Banyuwangi.

    ”Kedua SK ini sangat mudah dicari kok. Browsing aja di google pasti langsung ketemu. Dan itupun sudah bisa di download, ” jelas Amir Ma'ruf Khan.

    Amir menjelaskan, yang dijadikan dasar terbitnya surat Tim Terpadu Penangangan Konflik Sosial Nomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 adalah angka 1 Dasar huruf f, yaitu SK Nomor 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi. Padahal dalam SK Nomor 188/93/KEP/429.011/2022 jelas nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak tercantum di dalamnya.

    ”Jadi aneh kan ketika di dalam SK Nomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi turut membubuhkan tanda tangan lengkap dengan stempel pengadilan. Padahal yang menjadi dasar terbitnya SK ini adalah SK Nomor 188/93/KEP/429.011/2022 yang didalamnya tidak mengikut sertakan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi. Lalu kapasitas Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi ikut tanda tangan apa, ” ungkap Amir Ma'ruf Khan.

    Amir juga menambahkan, dari pengakuan Agus Sekretaris Timdu yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabag Kesbangpol), bahwa Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi ikut tanda tangan karena ada yang minta atau ada yang menyuruh. Cuma ketika ditanya siapa yang meminta atau menyuruh, Agus tidak berani menyebutkan. Agus hanya berani mengakui bahwa dirinya yang keliling mengantarkan surat Timdu untuk di tanda tangani.

    ”Jadi surat Timdu tersebut pasti asli karena yang tanda tangan mengakui, cuma isi suratnya itulah yang diduga palsu. Saya saja masyarakat umum bisa paham dan mengerti perbedaan SK itu masak Timdu yang tertera dalam SK yang seharusnya pengetahuannya di atas rata-rata malah tidak paham, ” papar Amir Ma'ruf Khan,  

    Dalam ke carut marutan ini Amir Ma'ruf Khan berpendapat, apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini tidak ada niatan melindungi dan mengamankan pelaku penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar di Pakel, kemungkinan besar penanganan konflik antara warga Pakel dengan PT. Bumisari sangat mudah dilakukan. Menurutnya, tinggal cek lokasi batas Desa Bayu dan Pakel atau batas Kecamatan Licin dan Songgon. Lalu cek dokumen lama HGU Nomor 8 sebelum pemecahan, utamanya nama desa yang melekat dalam HGU, luas HGU berkurang atau lebih, lokasi HGU berpindah tempat atau masih ditempat yang sama. Karena dalam hal ini namanya pemecahan HGU tentunya tidak boleh ada perubahan lokasi, nama desa dan perubahan luas. 

    ”Nah kalau Ketua PN Banyuwangi dan Timdu tidak ada niatan untuk melindungi dan membenarkan perbuatan perusahaan perkebunan swasta yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1000 hektar tersebut, hal ini sangat mudah diselesaikan. Cobak pastikan cek lagi luas dan wilayah desa HGU no 8 sebelum dilakukan pemecahan HGU. Lalu bandingkan dengan HGU hasil pemecahan Nomor 00295, 00296 dan 00297. Disini pasti akan terlihat adanya perbedaan nama desa dan perbedaan luas tanah HGU setelah di jumlahkan. Sangat mudah kok diungkap kebenarannya kalau Timdu dan Ketua PN Banyuwangi tidak ada maksud dah niatan melindungi serta membenarkan pelaku dugaan penyerobotan tanah negara yang telah merugikan negara dan rakyat ini, ” kata Amir Ma'ruf Khan.

    Masyarakat selalu menyebut hakim itu sebagai wakil Tuhan di dunia ini, lantas kenapa Ketua PN banyuwangi ikut-ikutan membubuhkan tanda tangan dalam surat yang di terbitkan oleh Timdu? Kalaupun harus ikut-ikutan tanda tangan sesuai apa yang diakui oleh Agus, berarti sebagai wakil Tuhan Ketua PN Banyuwangi sudah lupa bahwa hakim itu tidak boleh memihak ke salah satu pihak yang sedang konflik. Pertanyaannya, ada apa dengan Ketua PN Banyuwangi dan Timdu? (Amir Ma'ruf Khan pemilik akun tiktok AMK Raja Angkasa)

    banyuwangi jawa timur konflik pakel
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Perpanjang Perjanjian Kerja Sama, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Banyuwangi Lanjutkan Kerjasama dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri
    Beginilah Semangat Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Dalam Menyelesaikan Pengerjaan Sasaran Fisik

    Ikuti Kami